Polisi Segera Tangkap Tersangka Lain Kasus Binomo, Siapa dan Apa Perannya?
Hukum | 25 Maret 2022, 16:30 WIBJAKARTA, KAMPUS. TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa ada tersangka lain dalam kasus penipuan investasi aplikasi trading Binary Option Binomo selain Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Jumat (25/3/2022).
"Masih ada tersangka lain dan belum kami tangkap," ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan, penyidik menggandeng sejumlah lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transalsi Keuangan (PPATK), Bappeti, OJK, dan Bank Indonesia.
Dari hasil tracing dan ditemukan adanya aliran dana ke sejumlah orang.
Hanya saja, Whisnu belum mengungkap siapa identitas tersangka baru tersebut, termasuk perannya karena masih dalam penyidikan.
"Nanti, satu-dua minggu ini, minggu depan mungkin mudah-mudahan sudah dapat tersangkanya dan perannya apa," ucapnya.
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf, Sebut Tak Ada Niat untuk Menipu
Selain itu, Whisnu mengatakan, Bareskrim Polri telah membuka hotline bagi korban yang ingin mengadu sebagai korban dalam kasus Binomo.
Hingga saat ini, ia menuturkan, ada sekitar 500 korban yang telah mengadu lewat hotline tersebut. Kemudian ada 30 korban lain yang melaporkan langsung ke Bareskrim Polri.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi Binomo.
Indra Kenz merupakan afiliator dan orang yang mempopulerkan aplikasi investasi bodong tersebut.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bca juga: Polisi Taksir Total Aset Indra Kenz yang Telah Disita Capai Rp55 Miliar
Kemudian, juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV