Polisi Taksir Total Aset Indra Kenz yang Telah Disita Capai Rp55 Miliar
Hukum | 25 Maret 2022, 15:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara memperkirakan, total sejumlah aset yang telah disita hingga saat ini mencapai Rp55 miliar.
“Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar,” ujar Chandra dalam konferensi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Chandra menuturkan, sejumlah aset yang disita itu terdiri dari satu unit mobil Tesla, Ferarri, 6 unit rumah dan bangunan di wilayah Sumatera Utara dan Tangerang, serta uang sejumlah Rp1.245.371.103 atau Rp1,2 miliar.
Ia pun mengungkapkan telah memeriksa 64 saksi atas perkara ini, termasuk 40 korban.
“Dengan kerugian mencapai Rp44 miliar dan ini mungkin akan bertambah,” tutur dia.
Baca juga: Tampil Dengan Baju Tahanan, Indra Kenz Sampaikan Permohonan Maaf
Sampai saat ini, pihak kepolisian bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih mengejar beberapa aset Indra Kenz yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Dalam perkara ini, Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV