Wakil Ketua Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu untuk Gelar E-Voting di 2024
Politik | 25 Maret 2022, 13:21 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendorong adanya revisi Undang-Undang Pemilu tahun 2017 untuk menggelar pemungutan suara melalui internet atau e-voting.
"Tanpa revisi UU Pemilu, maka pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 tidak akan banyak berbeda dengan Pemilu 2019. Akibat tidak adanya payung hukum yang memberi legalitas bagi berbagai inovasi Pemilu berbasis teknologi informasi," kata Luqman kepada KOMPAS TV, Jumat (25/3/2022).
Ia mengaku kecewa dengan pemerintah yang hingga saat ini tidak bersedia untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu pada Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Menkominfo Usulkan E-Voting dalam Pemilu 2024, PKS: Persiapkan Matang, Jangan Tiba-Tiba Server Mati
"Akibatnya, berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pemilu 2019 tidak bisa diperbaiki pada Pemilu 2024 mendatang, termasuk tidak adanya ruang legal bagi teknologi informasi untuk dijadikan instrumen utama Pemilu 2024," ujarnya.
Menurut dia, pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu juga harus mengikuti perkembangan teknologi.
"Sehingga rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan hak daulatnya. Sekaligus memperkuat jaminan kemurnian suara yang diberikan rakyat."
"Bukan hanya e-voting yang bisa dilakukan dengan teknologi informasi dalam pemilu digital. Tapi juga e-rekapitulasi, e-daftarpemilih, dll. Tapi semua itu tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024 karena UU Pemilu yang berlaku sekarang belum direvisi," katanya.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengusulkan pemungutan suara pada pemilihan umum atau pemilu 2024 diselenggarakan melalui internet atau e-voting.
Menurut politikus Partai NasDem itu, pemungutan suara melalui e-voting sangat mungkin dilakukan. Terlebih, sudah banyak negara yang sudah menerapkan cara tersebut.
Baca Juga: Elit Partai Mulai Gaungkan Kembali Penundaan Pemilu 2024
Menteri Johnny menilai, penggunaan teknologi digital dinilai lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu.
“Pengadopsian teknologi digital dalam Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny melalui keterangan resminya pada Rabu (23/3/2022).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV