Ada Kebijakan Bebas Karantina, Istana Minta PPLN Tetap Penuhi Persyaratan: Jangan Disalahgunakan
Peristiwa | 25 Maret 2022, 13:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah meniadakan kewajiban karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dan sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.
Menanggapi hal ini, Kantor Staf Presiden (KSP) mengimbau PPLN tidak menyalahgunakan pelonggaran kebijakan tersebut.
Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo menegaskan, PPLN yang tiba di tanah air harus tetap mematuhi syarat agar bebas karantina.
Mengingat, Satgas bersama TNI, Polri, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan petugas bandara sudah bekerja maksimal untuk melayani kedatangan para pelaku perjalanan internasional.
“Kebijakan Bapak Presiden berupa kelonggaran-kelonggaran seperti ini (bebas karantina bagi PPLN) jangan disalahgunakan, dengan abai akan prokes (protokol kesehatan) dan testing," kata Abraham dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
"Kita harus menghargai kinerja petugas yang terus memastikan protokol terlaksana demi keselamatan kita semua,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan maksimal di lapangan, tim KSP, kata dia, melakukan pemantauan, salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca Juga: Ingat! Meski Bebas Karantina, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib PCR
“Hari ini KSP melihat langsung seluruh proses kedatangan PPLN di Bandara Soekarno-Hatta. Mulai dari turun pesawat, cek vaksin, test PCR, sampai PPLN keluar bandara. Semua berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Kendati demikian, dia menyebut masih terdapat satu proses yang perlu dicarikan solusi agar kebijakan bebas karantina bagi PPLN bisa berjalan lebih maksimal yakni proses pembayaran untuk tes Covid-19.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara