Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas 2 Terdakwa Unlawful Killing Anggota Laskar FPI
Hukum | 25 Maret 2022, 00:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis lepas dua terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kedua terdakwa yakni anggota polisi Polda Metro Jaya, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan, mendapat vonis lepas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pengajuan kasasi JPU ini dilandasi adanya kekeliruan hakim dalam menyimpulkan, mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum.
Baca Juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Terhadap Anggota Laskar FPI Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Selain itu, keputusan hakim juga didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan pada keyakinan hakim sendiri atau alat bukti.
"Pada Kamis 24 Maret 2022 pukul 09.00 WIB JPU mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3).
Ketut menambahkan pengajuan kasasi JPU ini sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung (MA) RI sebagai benteng peradilan tertinggi," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Penembakan Anggota FPI: Terdakwa Divonis Bebas, Kelompok Advokat Serukan Mosi Tidak Percaya
Adapun pertimbangan majelis hakim PN Jaksel saat menjatuhkan vonis lepas yakni, anggota laskar FPI lebih dulu melakukan penyerangan terhadap terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV