Pakai Kode Dana Adat Istiadat, 2 Mantan Pejabat Kemenkeu Terima Suap Pengurusan DID Tabanan Bali
Hukum | 24 Maret 2022, 23:42 WIBSelain Rifa, KPK juga menetapkan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dan seorang Dosen bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Baca Juga: Pengembangan Kasus Suap Pejabat Kemenkeu, KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Sebagai Tersangka
Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif dari Ni Putu Eka untuk mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 Miliar.
Putu Eka kemudian memerintahkan Nyoman untuk mengurus DID dan melakukan pendekatan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Pihak yang ditemui Nyoman yakni Yaya dan Rifa Surya. Yaya dan Rifa diduga mengajukan syarat khusus yakni meminta sejumlah fee alias komisi untuk mengawal usulan DID Pemkab Tabanan kepada Nyoman.
Sejumlah uang fee tersebut disamarkan dengan sebutan "dana adat istiadat". Permintaan ini lalu diteruskan Dewa Nyoman ke Ni Putu Eka dan mendapat persetujuan oleh politikus PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Mantan Pegawai Kemenkeu Tersangka Mafia Tanah Aset Negara!
"Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Tsk RS (Rifa Surya) diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2022).
Sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017, tersangka Dewa Nyoman diduga telah melakukan penyerahan uang sekitar Rp600 juta dan USD55.300 secara bertahap kepada Yaya dan Rifa di salah satu hotel di Jakarta.
Uang yang diberikan Dewa Nyoman tersebut dari tersangka Ni Putu Eka. KPK menduga ada pihak lain yang ikut membantu Ni Putu Eka dalam pengurusan dana DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
"Saat ini Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," ujar Lili.
Baca Juga: 11 Pegawai Kemenkeu Ditangkap karena Terlibat Pemalsuan Surat Aset BLBI
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV