Ini Alasan Polda Metro Jaya Tolak Laporan Haris Azhar Soal Dugaan Gratifikasi Luhut
Hukum | 24 Maret 2022, 22:41 WIBBaca Juga: Aktivis HAM: Pernyataan Haris Azhar Bukan Tindak Pidana
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan tersebut juga berlaku pada instansi penegak hukum lainnya di Indonesia.
"Kami kira mekanisme 'pengaduan' ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya; misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan Haris Azhar menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menolak laporan terkait dugaan gratifikasi oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, 'Siap Minta Maaf Asalkan Luhut Paparkan Data Tandingan'
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora.
"Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Krimsus memutuskan untuk menolak laporan kita."
Menurut Nelson, pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut.
Nelson mengatakan, pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Diperiksa Sebagai Tersangka Soal Pencemaran Nama Baik Luhut
"Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," kata Nelson.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV