> >

Panglima TNI: Danki di Pos Gome Sudah Diproses Hukum

Hukum | 24 Maret 2022, 18:18 WIB
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberi arahan kepada jajarannya saat membahas rekrutmen perwira karier TNI 2022 di Markas Besar TNI, Jakarta, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (9/3/2022). (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

JAKARTA, KOMPAS TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses hukum terhadap komandan kompi (danki) di pos TNI di Distrik Gome.

Hal ini untuk memberikan pelajaran kepada prajurit TNI lainnya.

Namun, ia tak menjelasakn lebih rinci ihwal sudah sejauh mana proses hukum itu dijalankan.

Baca Juga: Pangdam soal Penyerangan KST di Pos Koramil Gome: Semua Dilaporkan, Tak Boleh Ada Manipulasi Taktis!

"Proses hukum sudah dimulai karena memang lokasinya jadi proses penyidikan memerlukan waktu lebih panjang. Karena untuk ke sana enggak bisa terlalu bebas, tapi yang jelas akan terus berlanjut," kata Andika di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/3/2022). 

Mantan KSAD itu menyebut, seluruh personel kini tidak boleh menjalankan tugas tanpa ada perintah langsung dari komandannya.

Bila kejadian serupa, dirinya tak akan segan-segan untuk melakukan proses hukum juga.

"Proses hukum Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), atau bahkan ada KUHP pidana lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat kejanggalan terkait penyerangan kelompok separatis teroris atau KST Papua terhadap pos TNI di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua pada Kamis (27/1/2022) pagi.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, prajurit TNI yang dilaporkan gugur awalnya berjumlah dua orang.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU