> >

Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Pertanyakan 3 Alat Bukti Tidak Dilampirkan: Menghilangkan Bukti

Hukum | 24 Maret 2022, 12:36 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte di pengadilan saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

Yang kedua, lanjut Ahmad Yani, alat bukti berupa surat yang juga dibuat oleh Muhammad Kece yang dibuat 2 September 2021 dan ditujukkan kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Dalam surat tersebut, kata Ahmad Yani, berisi permohonan maaf kepada seluruh umat Islam.

“Dan yang ketiga adalah kesepakatan perdamaian yang dituangkan tanggal 3 September, nah surat ini tidak bisa langsung sampai ke yang namanya Direktur Penuntut Umum maupun kepada penyidik tanpa mekanisme karena saudara Kece adalah tahanan di Bareskrim,” ujarnya.

“Oleh karenanya melalui mekanisme yang ada di rutan bareskrim tersebut dikonfirmasi ulang kepada Kece, apa betul surat yang dia tandatangani benar-benar dia ditandatangani,” tambahnya.

Dalam keterangannya di persidangan, Ahmad Yani menambahkan Muhammad Kece sesungguh terus menerus ingin menghentikan perkara yang mengakibatkan Napoleon Bonaparte menjadi tersangka.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dipindahkan ke Lapas Cipinang

“Tapi terus menerus penyidik melakukan pemeriksaan dan lain sebagainya, sehingga akhirnya perkara ini sampaikan di muka persidangan ini,” katanya.

“Kita tidak tahu motif di balik ini, kenapa barang bukti yang sangat penting, paling tidak untuk kepentingan terdakwa dan bersama-sama rekan yang lainnya itu dihilangkan. Ini bisa juga termasuk adalah menghilangkan atau menggelapkan bukti-bukti yang diatur oleh KUHAP,” lanjutnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU