Ingat! Meski Bebas Karantina, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib PCR
Sosial | 24 Maret 2022, 10:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan bebas karantina bagi Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia.
Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan PPLN menunjukkan hasil tes usap PCR.
Adapun hal ini tertuang dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang berlaku sejak 23 Maret 2022 ini, PPLN baik WNI maupun WNA yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu kedatangan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC.
PPLN juga diwajibkan menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum masuk ke tanah air.
Selain itu, juga menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, pada saat kedatangan PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.
Baca Juga: Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri: Bagi yang Sudah Vaksin Kedua Tidak Jalani Karantina
PPLN wajib menunggu hasil pemeriksaan PCR di kamar hotel atau akomodasi penginapan, dan tempat tinggalnya. Mereka tak boleh meninggalkan kamar sebelum hasil tes Covid-19 negatif keluar.
Apabila PPLN yang dinyatakan positif RT-PCR dan tanpa gejala atau gejala ringan, maka mereka wajib melakukan isolasi di rumah/hotel/fasilitas isolasi terpusat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV