> >

Jokowi Izinkan Mudik Lebaran, Kemenhub Prediksi 80 Juta Orang akan Pulang Kampung

Sosial | 24 Maret 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi situasi di sebuah stasiun kereta api saat momen mudik lebaran. Jelang lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi, bakal ada 80 juta orang yang melakukan perjalanan mudik. (Sumber: KOMPAS TV/GAHNI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi 80 juta orang akan melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung pada lebaran mendatang.

Angka tersebut didapat setelah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub menyelenggarakan sebuah survei.

"Potensi masyarakat yang akan mudik mendekati angka 80 juta, jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti sekarang (tak berubah)" kata Adita Irawati, juru bicara Kemenhub dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Adita menegaskan, potensi itu ada jika syarat perjalanan dalam negeri tetap berupa vaksinasi Covid-19 dan tanpa tes antigen atau PCR.

Baca Juga: Ingat! Meskipun Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan Tapi PPKM di Daerah Tetap Berjalan

Maka dari itu, Adita mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, supaya perjalanan mudiknya nanti dapat lebih terjamin dari paparan virus Corona.

"Vaksin booster menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," jelas Adita.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah memberi restu kepada masyarakat yang hendak mudik pada momen lebaran nanti.

Dengan catatan, para pemudik itu harus mengikuti syarat perjalanan domestik atau dalam negeri, yang salah satunya yakni telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan booster.

Baca Juga: Ini Kisi-Kisi Aturan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Mudik Lebaran 2022

Kemudian, Presiden Jokowi juga meniadakan syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk wilayah Indonesia, selama dapat menunjukan hasil tes PCR negatif miliknya.

Kendati demikian, Kemenhub sendiri belum menerbitkan surat edaran terkait syarat pelaksanaan mudik tahun ini.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujar Adita.

Adita menambahkan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan guna membahas ketentuan mudik itu.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU