> >

Presiden Jokowi Larang Pejabat dan ASN Bikin Acara Bukber dan Open House di Lebaran 2022

Politik | 23 Maret 2022, 20:22 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan panduan protokol kesehatan di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, di Istana Merdeka, Rabu, (23/3/2022). (Sumber: BPMI Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah membuka kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 2022 di kampung halaman.

Presiden Joko Widodo menyatakan pelonggaran ini setelah mencermati pandemi Covid-19 di tanah yang terus membaik. 

Selain memperbolehkan mudik, umat Islam juga bisa kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jika Syarat Tak Berubah, Jumlah Warga yang Mudik Lebaran Diprediksi Dekati 80 Juta Orang

Namun untuk para pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) masih dilarang untuk mengadakan acara buka puasa bersama dan open house atau halal bihalal.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Pelonggaran juga diberikan bagi pelaku perjalanan luar negeri. 

Presiden Jokowi menyatakan pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi melewati karantina. 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Warga yang Ingin Melakukan Shalat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan

Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU