Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz 40 Hari
Hukum | 23 Maret 2022, 16:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo, Indra Kenz.
Seperti diketahui, pemilik nama asli Indra Kesuma ini telah ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak 25 Februari 2022 lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan masa penahanan Indra Kenz diperpanjang hingga 40 hari ke depan,
"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," kata Whisnu seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/3/2022).
"Sudah diperpanjang hingga 25 April 2022," ujarnya.
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan penahanan ini dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik.
"Kan belum P21," kata Whisnu.
Baca Juga: Guru Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Kerugian Korban Hampir Setengah Miliar
Diketahui, apabila merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, jika penyidikan belum rampung selama batas waktu tersebut, maka masa penahanan itu dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com