JPU Tolak Pledoi Munarwan Terkait Kasus Tindak Pidana Terorisme
Hukum | 23 Maret 2022, 15:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Replik dari Jaksa Penuntut Umum intinya menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata Majelis Hakim PN Jakarta Timur seperti dilansir Antara, Rabu (23/3/2022).
Untuk diketahui, mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Baca Juga: Munarman: Tidak Ada Saya Menyuruh Membunuh, Menculik, atau Menghancurkan Objek Vital
Munarman dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Munarman mengatakan perkara yang menjeratnya adalah rekayasa dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Senin (21/3/2022).
Menurutnya, sangkaan keterlibatan tindak pidana terorisme sengaja dialamatkan kepadanya untuk menutup kasus pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta Cikampek.
“Perkara ini memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap enam orang pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab) yang dimulai dengan pembubaran FPI dengan alasan mendukung ISIS,” ucap Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Lalu dicarikan peristiwa yang bisa dikonstruksi melalui fitnah bahwa seolah-olah FPI mendukung ISIS adalah benar,” kata Munarman.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara