Kemenhub Jawab Kegalauan Masyarakat soal Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan atau Tidak
Sosial | 23 Maret 2022, 09:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku perjalanan dalam negeri kini tak lagi diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19. Keputusan ini berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan 8 Maret 2022 silam.
Meski demikian, masyarakat perlu menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau vaksin booster.
Keputusan ini kembali ditanyakan masyarakat terkait perjalanan pulang kampung atau mudik pada Idulfitri 2022 mendatang. Apakah mudik diperbolehkan atau tidak.
Menanggapi pertanyaan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum dapat memastikan mudik lebaran tahun ini dapat dilaksanakan atau tidak.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait mudik lebaran tahun ini dengan kementerian dan lembaga lain.
"Keputusan tentang mudik akan diambil secara lintas sektoral. Saat ini masih dalam pembahasan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Ma'ruf Amin Sebut Vaksinasi Booster Bakal Jadi Syarat Mudik Tahun Ini
"Jadi bukan hanya keputusan dari Kemenhub. Apalagi ini masih dalam situasi pandemi," lanjut Adita.
Sebelumnya diberitakan pemerintah mewacanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan mudik lebaran 2022.
Dalam laporan KOMPAS.TV sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, pemberlakuan vaksinasi booster sebagai syarat melakukan perjalanan mudik, saat ini sedang dipertimbangkan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com