Aturan PPKM Level 1 di Jawa-Bali: Mal, Bioskop, hingga Tempat Ibadah Dapat Beroperasi 100 Persen
Update corona | 22 Maret 2022, 11:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mencatat dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dua ke depan terdapat enam daerah yang berstatus level 1.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.
Sebagai informasi, adanya daerah yang kembali menyandang status PPKM level 1 ini untuk pertama kalinya dalam beberapa pekan terakhir.
Adapun keenam daerah tersebut yakni Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan di provinsi Jawa Timur.
Meksi pemerintah masih membatasi sejumlah aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini, namun bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 terdapat pelonggaran aturan di tempat-tempat seperti bioskop, mal, kantor, hingga tempat ibadah.
Work From Office (WFO)
Kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi maksimal 100 persen.
Adapun Work From Office (WFO) diberlakukan bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Lanjut 2 Minggu, Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Terbaru: Hapus Status Level 4
Aktivitas Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia enam sampai dengan 12 ahun yang masuk.
Supermarket hingga Pasar Tradisional
PPKM level 1, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sementara apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca Juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, 6 Daerah Ini Berstatus Level 1, Jabodetabek Tetap Level 2
Rumah Makan dan Kafe
Selama PPKM level 1, warung makan atau warteg, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.
Bioskop
Bioskop di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas.
Pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Level 2, Kapasitas Bioskop Naik jadi 75 Persen
Area Publik dan Taman
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 dibuka dengan kapasitas maksimum 100 persen. Manajemen fasilitas publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat Gym
Pusat kebugaran atau gym di daerah PPKM level 1 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan Seni Budaya hingga Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV