Crazy Rich Malang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Hukum | 22 Maret 2022, 10:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Hal itu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Polri Ralat, Juragan 99 Bukan Dilaporkan ke Bareskrim
Dia menyebutkan bahwa laporan itu telah didaftarkan di Bareskrim Polri.
"Iya sudah ada laporan," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Sayangnya, Ramadhan masih enggan untuk merinci terkait pelaporan yang dimaksudkan.
Termasuk, kronologi kasus yang membelit salah satu pemilik produk kecantikan MS Glow tersebut.
Namun, Ramadhan menyatakan bahwa Juragan 99 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Pembaruan Informasi:
Mabes Polri meralat pernyataan Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Juragan 99 tidak dilaporkan ke Bareskrim Polri, dia justru sebagai pihak pelapor.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV