> >

Munarman: Tidak Ada Saya Menyuruh Membunuh, Menculik, atau Menghancurkan Objek Vital

Hukum | 22 Maret 2022, 06:31 WIB
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan.

Demikian hal itu disampaikan Munarman saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang lanjutan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Sampaikan Pledoi, Munarman: Perkara Ini Direkayasa

"Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun," kata Munarman pada Senin (21/3/2022).

"Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital."

Munarman yang membacakan pledoi setebal 450 halaman dengan diberi judul "Perkara Topi Abunawas" itu, menuturkan bahwa tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.

Baca Juga: Bacakan Pembelaan, Terdakwa Teroris Munarman Bantah Lakukan Baiat

"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," ujar Munarman.

Ia menambahkan bahwa video yang dijadikan dasar laporan awalnya ke kepolisian dengan framing berbaiat ke ISIS tidak terbukti.

"Setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaiat," tutur Munarman.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU