Kapolri Peringatkan Produsen Minyak Goreng: Jangan Ada yang Menyimpang, Pasti Kami Kejar!
Peristiwa | 22 Maret 2022, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memperingatkan produsen minyak goreng untuk tidak melakukan penyimpangan dalam mendistribusikan komoditas pangan tersebut.
Bagi produsen yang melanggar, kata Listyo Sigit, pihak kepolisian tak akan segan-segan melakukan tindakan secara tegas.
Baca Juga: Gabung Latihan Militer NATO di Norwegia, PM Swedia Kirim Peringatan ke Rusia
Demikian peringatan itu disampaikan Kapolri saat meninjau PT Asianagro Agungjaya, Cilincing, Jakarta Utara selaku produsen minyak goreng.
“Saya ingatkan, jangan ada yang melakukan penyimpangan, apalagi yang harusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri, pasti kami kejar,” kata Sigit dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Senin (21/3/2022).
Karena itu, jenderal bintang empat tersebut meminta seluruh pihak untuk disiplin terkait dengan proses rantai suplai minyak goreng bagi masyarakat.
Sigit menuturkan Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan di tingkat pusat maupun daerah akan membantu pengawalan, pengawasan dan proses pendistribusian minyak goreng ke pasaran.
Baca Juga: Kapolri Tinjau Pasar, Pastikan Harga Minyak Curah Sesuai Aturan
Menurut dia, pihaknya berkomitmen melakukan hal itu untuk memastikan minyak goreng tersalurkan dengan baik ke pasaran, serta dijual dengan harga sesuai kebijakan pemerintah.
Terlebih, kata dia, untuk minyak goreng curah yang diatur sesuai harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter atau setara Rp15 ribu per kilogram.
Dengan begitu, lanjut Sigit, kebutuhan minyak goreng di masyarakat dapat terpenuhi dan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengantre untuk mendapatkan bahan pokok tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV