Alfian Tanjung Jalani Hukuman Penjara di LP Porong
Berita kompas tv | 11 Juni 2018, 19:05 WIBAlfian Tanjung akhirnya harus menjalani putusan 2 tahun penjara setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan penjagaan ketat polisi, Alfian tanjung tiba di Lapas Porong Kelas 1 Surabaya didampingi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
Pihak kejaksaan menyatakan Alfian harus menjalani hukuman 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak upaya hukum Alfian terkait kasus ujaran kebencian terhadap presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap sebagai antek Partai Komunis Indonesia.
Pengamanan ekstra ketat yang dilakukan polisi adalah untuk mengantisipasi upaya menghalangi eksekusi hukuman Alfian yang datang dari simpatisan Alfian.
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV