IM57+ Minta Polisi Cabut Status Tersangka Haris Azhar dan Fatia Terkait Pencemaran Nama Baik
Peristiwa | 21 Maret 2022, 10:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Indonesia Memanggil (IM57+) Institute meminta kepolisian untuk mencabut status tersangka aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pernyataan itu disampaikan Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha lantaran pihaknya menilai bahwa penetapan tersangka kedua aktivis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
"Kami menuntut kepolisian mencabut status tersangka atas Haris Azhar dan Fatia serta menghentikan proses penyidikan dugaan pencemaran nama baik," kata Praswad melalui keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Lebih lanjut, Praswad menyatakan langkah yang dilakukan kepolisian tersebut justru menghambat terwujudnya tujuan negara demokratis yang didasarkan pada nilai transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, IM57+ Institute Beri Reaksi Keras
Bahkan, menurutnya langkah polisi merupakan langkah mundur dalam membongkar kejahatan oligarki di Indonesia.
Secara umum, lanjutnya, untuk mengungkap kejahatan HAM dibutuhkan perlindungan terhadap kebebasan berbicara.
Untuk diketahui, IM57+ Institute merupakan wadah bagi puluhan mantan pegawai KPK yang disebut tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dijadwalkan akan diperiksa polisi pada Senin (21/3/2022) depan.
Haris dan Fatia menjadi tersangka pada kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV