Menunggak BPJS Lebih dari 3 Bulan? Bayarnya Bisa Dicicil, Begini Caranya
Sosial | 21 Maret 2022, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan) bisa membayar dengan cara dicicil.
Hal tersebut tercantum dalam program baru bernama Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Program Rehab BPJS Kesehatan bertujuan untuk meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran pembayaran dilakukan secara bertahap atau dicicil.
Bagi peserta yang mengikuti program ini bisa memilih berapa kali tunggakan iuran akan dibayarkan, sembari tetap membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya.
Baca Juga: Urus BPJS Kesehatan untuk Keperluan Operasi, Seorang Pasien Meninggal Usai Perekaman KTP Elektronik!
Apabila peserta sudah melunasi kewajibannya, maka secara otomatis BPJS Kesehatan akan berstatus aktif kembali.
Syarat Program Rehab BPJS Kesehatan
Lantas, bagaimana cara mengikuti program ini agar tunggakan BPJS Kesehatan lebih dari 3 bulan bisa dicicil?
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.
- Peserta termasuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program, yakni 12 bulan.
Cara daftar Rehab BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah mendaftat Rehab BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore
- Buka aplikasi, lalu pilih menu program “Rencana Pembayaran Bertahap”
- Masukkan informasi mengenai kartu BPJS Kesehatan yang diminta
- Peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program
- Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Baca Juga: 3 Langkah Mudah Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Cuma Modal KTP
- Pendaftaran Rehab BPJS Kesehatan dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 setiap bulan, kecuali Februari sampai dengan tanggal 27.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : bpjskesehatan.go.id