> >

Bebas dari Lapas Sukamiskin, OC Kaligis Belum Bisa Pelesiran ke Luar Negeri

Hukum | 20 Maret 2022, 00:05 WIB
Pengacara Otto Cornelis Kaligis saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). (Sumber: KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Otto Cornelius Kaligis sudah dapat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Narapidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara itu mendapat status cuti menjelang bebas setelah menjalani 7 tahun pidana penjara hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan OC Kaligis mendapatkan cuti menjelang bebas sejak Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Hotman Paris Akui OC Kaligis hingga Adnan Buyung adalah Seterunya, Bukan Hotma Sitompul

Meski mendapat cuti jelang bebas, Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Menurut Elly selama pengawasan OC Kaligis tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar. Jika melanggar maka ketentuannya ayah Velove Vexia Kaligis ini bakal kembali lagi ke Lapas Sukamiskin.

Selain itu, sambung Elly, Kaligis juga tidak diizinkan untuk bepergian ke luar negeri. 

"Yang dilarang itu bepergian ke luar negeri, harus ada izin," ujarnya, Sabtu (19/3/2022). Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cerita Angelina Sondakh yang Bingung Belanja di Minimarket, Banyak Jenis Minuman Baru

Otto Cornelius Kaligis divonis bersalah lantaran terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar USD27.000 dan 5.000 dolar Singapura.

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Evy memberikan uang sebesar USD30.000 kepada Kaligis untuk diserahkan kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.

Baca Juga: Terpidana Gatot Pujo Nugroho Dipindahkan ke LP Sukamiskin

Ketiga hakim PTUN Medan yang menerima suap yakni Tripeni Irianto Putro sebesar 5 ribu dolar Singapura dan USD15 ribu.

Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing terima USD5 ribu serta kepada Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar USD2 ribu. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta hakim menjatuhkan 10 tahun penjara kepada terdakwa.

Baca Juga: Dua Polisi Penembak Anggota FPI Sujud Syukur Usai Divonis Bebas oleh Hakim

Di tingkat Banding hukuman Kaligis diperberat menjadi 7 tahun penjara. Namun putusan PT Jakarta ini masih di bawah tuntutan jaksa KPK.

Di tingkat Kasasi, hukuman untuk OC Kaligis semakin tinggi. Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap menjatuhkan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian Kaligis mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hasilnya majelis hakim agung mengabulkan PK Kaligis. 

MA mengembalikan hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara sesuai dengan vonis PT Jakarta.

Putusan PK itu diketok Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dibantu Hakim Agung Surya Jaya dan Leopold Luhut Hutagalung pada 19 Desember 2017.

Baca Juga: Upeti, Sandi yang Dipakai Pelaku Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni, KPK: Samarkan Pemberian Uang

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU