Bebas dari Lapas Sukamiskin, OC Kaligis Belum Bisa Pelesiran ke Luar Negeri
Hukum | 20 Maret 2022, 00:05 WIBBaca Juga: Terpidana Gatot Pujo Nugroho Dipindahkan ke LP Sukamiskin
Ketiga hakim PTUN Medan yang menerima suap yakni Tripeni Irianto Putro sebesar 5 ribu dolar Singapura dan USD15 ribu.
Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing terima USD5 ribu serta kepada Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar USD2 ribu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta hakim menjatuhkan 10 tahun penjara kepada terdakwa.
Baca Juga: Dua Polisi Penembak Anggota FPI Sujud Syukur Usai Divonis Bebas oleh Hakim
Di tingkat Banding hukuman Kaligis diperberat menjadi 7 tahun penjara. Namun putusan PT Jakarta ini masih di bawah tuntutan jaksa KPK.
Di tingkat Kasasi, hukuman untuk OC Kaligis semakin tinggi. Ketua Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap menjatuhkan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian Kaligis mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Hasilnya majelis hakim agung mengabulkan PK Kaligis.
MA mengembalikan hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara sesuai dengan vonis PT Jakarta.
Putusan PK itu diketok Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin dibantu Hakim Agung Surya Jaya dan Leopold Luhut Hutagalung pada 19 Desember 2017.
Baca Juga: Upeti, Sandi yang Dipakai Pelaku Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni, KPK: Samarkan Pemberian Uang
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara