> >

Alasan Hakim Bebaskan Dua Anggota Polisi Penembak 4 Laskar FPI

Hukum | 18 Maret 2022, 13:50 WIB
Dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim membebaskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap empat Laskar FPI. Apa alasan Hakim?

Adapun kedua anggota polisi itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap empat Laskar FPI

Namun, dalam putusan hakim terdapat adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan dan memulihkan hak-hak terdakwa.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.

Baca juga: Tok! Dua Anggota Polisi Penembak Empat Laskar FPI Divonis Bebas

Sebab, putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta agar keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa Fadjar.

Sementara itu, diwakili kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan itu. “Kami menerima putusan itu Yang Mulia,” ucap Henry.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU