> >

HET Minyak Goreng Dicabut, Wakil Ketua DPR: Mendag Berpihak ke Pengusaha

Politik | 18 Maret 2022, 13:49 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020) (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARAN)

JAKARTA, KOMPAS TV -  Pemerintah baru saja mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang sebelumnya dijual Rp14 ribu per liter.

Hal ini berlaku setelah Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan Menteri Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi itu lebih berpihak kepada pengusaha ketimbang masyarakat yang lebih membutuhkan harga jual minyak goreng yang murah.

Baca Juga: Gonta-ganti Kebijakan, Komisi VI Minta Kemendag Audit Harga Pokok Produksi CPO dan Minyak Goreng

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco di Jakarta, Jumat (18/3/2022). 

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas. 

“Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” ujarnya.

Ia menyebut, akibat adanya kebijakan HET sebelumnya itu membuat Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. 

Contohnya seperti di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter.

Namun, barang itu tidak ada di pasar dan juga supermarket.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU