KPK Ungkap Ada Pegawai Eselon 3 DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar Usai Pensiun
Peristiwa | 17 Maret 2022, 12:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, mengungkapkan, bahwa pihaknya pernah menerima laporan mengenai salah seorang pejabat eselon 3 di lingkungan Pemprov DKI yang mencairkan cek sejumlah Rp 35 miliar usai pensiun.
Informasi tersebut ia peroleh dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon 3 di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp 35 miliar," kata Alexander dalam acara Bimbingan Teknis Antikorupsi Mewujudkan Keluarga Berintegritas di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/3/22).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Kalau Ingin Naik Mobil Mewah, Jangan Jadi ASN
Usai mencairkan cek tersebut, pejabat tersebut membeli rumah dengan uang tunai senilai Rp 3,5 miliar. Alex kemudian meminta pihaknya melakukan klarifikasi. Sebab, ada dugaan gratifikasi pada pencairan cek tersebut.
"Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," kata dia.
Karena itulah, dugaan tindak pidananya tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Namun, pihaknya tetap melanjutkan dengan menyampaikan kejanggalan ini ke Direktorat Jenderal Pajak.
"Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apapun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak," kata dia.
"Kami limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak, kalau enggak dilaporkan dilakukan pemeriksaan pajak," lanjut dia.
Baca Juga: KPK Sita Aset Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Senilai Rp10 M: Terkait Pencucian Uang
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV