> >

Soal Warga Marunda Kena Debu Batu Bara, Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tak Selesaikan Sanksi

Peristiwa | 16 Maret 2022, 09:22 WIB
Foto ilustrasi aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengancam, akan mencabut izin PT. Karya Cipta Nusantara (KCN) jika tidak menyelesaikan 32 item sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. 

"Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/3/22) malam. 

Sebagai informasi, PT. KCN dikenakan sanksi paksaan dari DLH DKI atas pencemaran lingkungan. 

Baca Juga: Terbukti Bersalah, PT KCN Dijatuhi Sanksi Atas Pencemaran Lingkungan Hidup

PT. KCN diberi kesempatan selama 60-90 hari untuk menyelesaikan sanksi yang dijatuhkan DLH DKI. 

"Bahwa kami sudah melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan berkirim surat kepada PT. KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," kata Riza. 

Terkait kompensasi pada masyarakat terdampak khususnya warga Marunda yang mengalami masalah kesehatan akibat debu batu bara, Riza berjanji akan meminta PT KCN bertanggung jawab. 

"Bagi masyarakat yang terdampak silakan dilaporkan, kami akan meminta PT. KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab," kata dia. 

Sebelumnya, DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam siaran persnya, Selasa (15/3/22).

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU