> >

KPK Akui Pernah Berkolaborasi dengan Indra Kenz untuk Mengedukasi Masyarakat Soal Antikorupsi

Hukum | 15 Maret 2022, 17:21 WIB
Indra Kenz (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) mengakui pernah berkolaborasi dengan Indra Kenz untuk membuat lagu mengenai anti korupsi.

KPK menyebut kerjasama dengan "Crazy Rich" yang kini jadi tersangka itu, karena lembaga tersebut membuka diri untuk masyarakat yang ingin melibatkan diri alam gerakan anti korusi.

Hal ini dinyatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/3/2022), saat mengomentari soal kolaborasi KPK dan Indra Kenz. 

"KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing, untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali Fikri. 

Baca Juga: Sosok Rudy Salim yang Turut Diperiksa Kasus Indra Kenz, Pernah Akuisisi Klub Bola Bareng Raffi Ahmad

Menurut Ali Fikri keterlibatan masyarakat tersebut bisa melalui pendekatan atau kerjasama di bidang pendidikan anti korupsi, pencegahan, mapun pelaporan ke penegak hukum jika mengetahui adannya dugaan tindak pidana korupsi.

Ada pun menurut Ali Fikri, fungsi untuk melibatkan masyarakat ini diselenggarakan oleh Direktorat Peran Serta masyarakat KPK.

Bahkan dia juga membeberkan bahwa KPK telah berkolaborasi dengan berbagai pihak  antara lain tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi hingga para penggiat media sosial. 

"KPK tentu menyambut baik inisiatif pihak-pihak tersebut yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas," paparnya.

Baca Juga: Anggota Komisi III Desak Polri Ungkap Dalang di Balik Indra Kenz dan Doni Salmanan

Ali juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan kolaborasi pembuatan lagu anti korupsi dengan Indra Kenz, tidak ada pembiayaan dari KPK. 

"Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," ungkapnya. 

Menurutnya KPK melalui Direktorat Sosialisasi Kampanye, Peran Serta Masyarakat, juga Biro Humas, aktif mengkampanyekan lewat berbagai medium, pentingnya membangun nilai integritas dan juga upaya Pencegahan korupsi. 

"Untuk menggugah, bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas kita bersama," tegas Ali Fikri. 

Baca Juga: Telusuri Aliran Aset Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Akan Periksa Pengusaha Rudy Salim

Sebelumnya dikutip dari  Kompas.com  kanal Youtube Indra Kesuma atau Indra Kenz  memuat proses pembuatan lagu itu  pada Agustus 2021 dengan judul "PROFIT DARI TRADING, BUKAN DARI KORUPSI! INDRAKENZ ANTI KORUPSI!!"  

Dalam video berdurasi 17.54 menit itu Indra memperlihatkan tengah menggarap video klip lagu tersebut bersama Indomusikgram. Adapun lagu itu memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, pemerasan.

Video klip lagu itu juga diunggah di kanal Youtube KPK RI. Sebelumnya, video berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" di kanal YouTube KPK RI itu sempat diprivat. Namun saat ini video itu sudah bisa ditonton kembali.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU