Minyak Goreng Langka, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Ekspor CPO ke Kejaksaan Agung
Berita utama | 15 Maret 2022, 14:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola ekspor minyak goreng ke Kejaksaan Agung.
Menurut Boyamin Saiman, laporan tersebut sudah diterima oleh Tim Pengaduan Masyarakat Direktorat Subdit Pengaduan Masyarakat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/3/2022).
“Saya melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola kuota ekspor CPO (crude palm oil atau minyak sawit) yang terkait dengan minyak goreng,” kata Boyamin.
Boyamin menduga ada oknum eksportir yang menyalahi aturan sehingga mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di tanah air.
“Saya menduga ada oknum eksportir yang sebenarnya menyalahi aturan atau ada beberapa aturan yang bisa jadi ini disimpangi gitu,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolri ke Seluruh Kapolda: Mulai Besok Sampai Minggu Depan Minyak Goreng Harus Ada di Pasar
“Artinya, saya duga, sebenarnya tidak ada kuota ekspor, atau sebenarnya kuota ekspornya itu 10 tapi ternyata yang ekspor misalnya 50. Jadi melebihi kuota impor sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan menjadi mahal,” tambah Boyamin.
Dalam laporannya, Boyamin berharap Kejaksaan Agung bekerja cepat untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tata kelola ekspor minyak goreng.
“Jadi saya sudah minta kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan tindak pidana ekonomi yang mengarah korupsi juga, karena nanti merugikan perekonomian negara,” kata Boyamin.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang segera dilakukan penyelidikan dan mengkaji aturan-aturan barangkali ada peraturan yang juga tidak sinkron dengan undang-undang di Kementerian Perdagangan atau di kementerian lain yang mengatur tentang terkait CPO dan minyak goreng ini,” lanjut Boyamin.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV