> >

Tito Karnavian Terbitkan 2 Inmendagri Terbaru soal PPKM, Banyak Daerah Turun ke Level 2

Update corona | 15 Maret 2022, 07:21 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua instruksi  Mendagri atau Inmendagri terbaru tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan kedua aturan baru itu masing-masing, Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan mulai berlaku pada tanggal 15 Maret sampai 21 Maret 2022.

Serta Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali dan berlaku efektif untuk dua pekan ke depan, tepatnya mulai hari ini hingga 28 Maret 2022.

Dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022, Safrizal menuturkan terjadi penurunan terhadap jumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 3 di Jawa Bali.

Menurut penjelasannya, hal ini dikarenakan adanya perbaikan kondisi penanganan Covid-19 di Jawa-Bali

"Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan kepada pemerintah daerah menunjukkan bahwa penanggulangan Covid-19 di Indonesia memperlihatkan trend yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian," kata Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (15/3/2022). 

Dia menuturkan dalam Inmendagri ini daerah yang berstatus level 2 mengalami kenaikan, dari sebelumnya 37 daerah menjadi 55 daerah pada perpanjangan PPKM minggu ini.

Baca Juga: Beberapa Negara Masuk Transisi Endemi Covid-19, Bagaimana dengan RI? Ini Kata Luhut

"Sementara terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah," ujarnya.

Sedangkan untuk daerah Level 4, dia mengatakan belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU