> >

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme, Ini Pertimbangan Jaksa

Hukum | 14 Maret 2022, 13:56 WIB
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.

Tuntutan dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU), Senin.

JPU menuturkan ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut yaitu terkait hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Baca juga: Aiman: Kisah Penangkapan Teroris Munarman, dari Bahan Peledak hingga Pelanggaran HAM

Tak hanya itu, rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.

"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.

Adapun dalam hal yang meringankan, jaksa menyatakan bahwa Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah.

Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU