> >

Polri Bentuk Tim Awasi Distribusi Minyak Goreng dari Produsen hingga Pedagang Eceran

Indonesia update | 14 Maret 2022, 12:44 WIB
Polisi gerebek penimbun 9.600 minyak goreng di Kota Serang, Banten. Lima orang termasuk pelaku penimbunan diamankan polisi. (Sumber: Dokumentasi Polisi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim guna melakukan pengawasan dan pemantauan distribusi minyak goreng.

Hal itu dilakukan menyusul kelangkaan minyak goreng yang masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dan membuat harga melambung tinggi.

"Pengawasan dari produsen, distributor hingga pengecer tingkat bawah (hulu ke hilir)," kata Kasatgas Pangan Polri Kombes Helmy Santika, Senin (14/3/2022).

Dalam pelaksanaannya, Helmy mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Kemendag RI guna mendorong percepatan realisasi Domestic Market Obligation (DMO), khususnya beberapa provinsi yang mengalami defisit minyak goreng.

"Bersama Kemendag RI, Satgas Pangan pusat dan daerah, akan lebih intensif melaksanakan monitoring dan pengecekan di lapangan, pada produsen, distributor, pengecer, gerai modern, dan gerai tradisional," kata Helmy.

Baca juga: Selesai Acara IKN, Seskab Sebut Jokowi Segera Putuskan Persoalan terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Helmy kemudian mendorong dan mengimbau pelaku industri yang belum mendapatkan alokasi untuk tetap beroperasi, dan membantu Kemendag RI untuk membuat pola distribusi DMO CPO dan RDB oilen secara merata.

"Tidak hanya terkonsentrasi pada afiliasi industri yang sekaligus sebagai ekspotir," kata Helmy.

Selain itu, Helmy mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan terhadap pedagang dadakan minyak goreng.

"Yang melakukan aksi borong dan menyimpan minyak goreng untuk dijual kembali dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi)," kata Helmy.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU