RKUHP Jangan Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Sapa indonesia | 6 Juni 2018, 21:20 WIBPolemik munculnya pasal-pasal tindak pidana korupsi ke dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana terus bergulir. KPK menganggap RUU KUHP akan tumpang tindih dengan UU Tipikor dan dapat melemahkan pemberantasan korupsi. Lalu apa yang membuat pasal tindak pidana korupsi harus dimasukkan ke RUU KUHP dan sejauh mana efeknya bagi pemberantasan korupsi?
Kita bahas bersama Edward Omar Sharif Hiariej dan Enny Nurbaningsih tim perumus RKUHP, Edward Omar Sharif Hiariej, Abdul Fikar pakar hukum pidana Universitas Trisakti serta Febri Diansyah juru bicara KPK lewat sambungan satelit.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV