> >

Daftar 21 Layanan dan Gangguan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Apa Saja?

Kesehatan | 12 Maret 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdapat sejumlah layanan dan gangguan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sakit datang tak diundang. Ada kalanya, sakit datang saat kita tidak memegang cukup uang untuk mendapatkan pengobatan. Saat inilah, asuransi kesehatan dibutuhkan untuk meng-cover biaya pengobatan.

Salah satu asuransi kesehatan yang banyak digunakan masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sendiri merupakan program jaring pengaman sosial yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik Sebenarnya Sudah Sejak 2011

Namun, dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan memberikan batasan terkait layanan dan gangguan penyakit yang ditanggung. Setidaknya ada 21 layanan dan gangguan penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tentang hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Daftar layanan dan gangguan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
  2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika 
  11. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
  14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
  18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

Baca Juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online, Hanya dengan NIK

Demikian daftar layanan dan gangguan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU