> >

Wakil Ketua Komisi II DPR Desak Jokowi Lantik Komisioner KPU-Bawaslu Sebelum 11 April

Politik | 11 Maret 2022, 08:58 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim (Sumber: Dokumen pribadi)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melantik calon komisioner KPU-Bawaslu terpilih periode 2022-2027 sebelum 11 April 2022. 

Diketahui, masa jabatan para komisioner KPU periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April mendatang.

"Semestinya Presiden Jokowi melantik anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 sebelum periode yang sekarang habis masa baktinya, agar tidak terjadi kekosongan pejabat penyelenggara pemilu," kata Luqman kepada Kompas TV, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: KPU: Tak Ada Penundaan, Kami Sudah Putuskan Pemilu 2024 pada 14 Februari

Politikus PKB itu menjelaskan, tak ada aturan yang melarang Presiden Jokowi melantik calon komisioner KPU-Bawaslu terpilih sebelum masa jabatan anggota KPU sebelumnya berakhir.

"Sebelum 11 April boleh Presiden melantik KPU-Bawaslu. Justru yang tidak boleh dilakukan Presiden adalah melantik anggota KPU-Bawaslu RI 2022-2027 lewat dari tanggal 11 April 2022," ujarnya. 

Sebelumnya, DPR resmi menetapkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu periode 2022-2027 dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Tak Boleh Ditunda, DPR Minta KPU Anggaran Pemilu 2024 Disesuaikan

Berikut daftar anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang telah ditetapkan oleh DPR: 

KPU 

1. Betty Epsilon Idroos 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU