> >

PPATK Curiga Penjual Barang Mewah Ikut Terlibat Pencucian Uang Kasus Investasi Ilegal

Hukum | 11 Maret 2022, 04:25 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers tekait peran PPATK dalam penyelidikan investasi ilegal yang ditangani Bareskrim Polri, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai pihak penjual barang-barang mewah ikut terlibat dalam pencucian uang kasus investasi ilegal yang kini diselidiki oleh Bareskrim Polri.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihak penyedia atau penjual barang mewah sejatinya ikut memberi laporan terkait aktivitas konsumen yang merujuk UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Ivan, dalam UU tersebut disebutkan para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah merupakan pihak pelapor yang memiliki kewajiban melaporkan kepada PPATK.

Baca Juga: Ruang Gerak Operasional Investasi ilegal Terus Dikejar, 121 Rekening Diblokir PPATK!

Namun berdasarkan temuan dan eksplorasi data base, hingga sejauh ini PPATK belum menemukan adanya laporan dari para penyedia barang mewah dan jasa.

"Kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak tadi (penyedia barang dan jasa) dalam rangkaian upaya pencucian uang yang dilakuakan oleh para pihak, tapi ini terus kita eksplorasi lebih jauh," ujar Ivan saat jumpa pers, Kamis (10/3/2022). 

Ivan menambahkan hingga saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi 121 rekening dari para yang kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp353 miliar. 

Selain itu PPATK juga menerima 375 laporan transaksi terkait para pihak yang sudah dibekukan rekeningnya seperti Sunmod Alkes, Afiliator, Binary Option, Forex, Fireblast dan yang berkaitan dengan penyelidikan investasi ilegal di kepolisian. 

Baca Juga: Aset Sitaan di Kasus Penipuan Investasi Lebih dari Rp1,5 Triliun, Kabareskrim: Ini Terus Berkembang

Menurut Ivan jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal ini mencapai lebih dari Rp8,267 Triliun.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU