Aiman: Kisah Penangkapan Teroris Munarman, dari Bahan Peledak hingga Pelanggaran HAM
Hukum | 10 Maret 2022, 17:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada 27 April 2021, Tim Densus 88 berhasil menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Lelaki tersebut ditangkap di kediamannya karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Melansir Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kini Karo Penmas Divisi Humas Polri berangkat Brigjen Pol) mengatakan, Munarman telah berstatus sebagai tersangka saat ditangkap oleh Densus 88.
"Jadi pada saat penangkapan, saudara M posisinya sudah tersangka," katanya, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta.
Munarman diduga memiliki keterlibatan dengan kelompok teroris asal timur tengah, yakni ISIS.
Polisi juga menemukan sejumlah bahan peledak di bekas markas FPI. Dari situ, muncul beragam pendapat yang menyatakan pro dan kontra.
Tak ketinggalan, Aiman Witjaksono, Jurnalis KOMPAS TV turut menginvestigasi kasus ini.
Dalam episode kedua podcast atau siniar bertajuk "Misteri Peledak di Eks Markas FPI", Aiman berusaha menggali informasi lebih dalam seputar misteri bahan peledak tersebut.
Setelah bertanya kepada warga sekitar, mereka mengungkapkan ketidakpercayaan atas apa yang telah Munarman lakukan.
Hal ini karena Munarman merupakan salah satu mantan aktivis terpandang yang bahkan pernah bergabung di KontraS hingga menjabat sebagai ketua YLBHI pada 2002.
Bukan Cairan Biasa
Menurut penuturan anggota FPI, cairan yang diduga peledak itu hanyalah cairan pembersih kamar mandi biasa.
"Kata anak FPI, itu adalah pembersih kamar mandi dan memang di pembersih kamar mandi itu ada aseton," ujar Aiman.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV