> >

Jakarta Kembali PPKM Level 2, Kapasitas Transportasi Umum Jadi 100 Persen

Update | 10 Maret 2022, 12:56 WIB
Ilustrasi penumpang KRL. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Angkutan umum di Jakarta kini diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 100 persen setelah status Jakarta kembali ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 145 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 2 Covid-19. 

"(Moda transportasi) yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip Kamis (10/3/22). 

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Level 2, Ganjil Genap Tetap Berlaku di 13 Ruas Jalan

SK tersebut diteken oleh Syafrin pada 8 Maret 2022 dan berlaku selama masa PPKM Level 2 di Jakarta. 

Sarana transportasi umum yang dimaksud dalam SK tersebut ialah Transjakarta, angkutan umum reguler dalam trayek, MRT, LRT, angkutan perairan, angkutan malam hari, dan KRL Jabodetabek. 

Syafrin mengingatkan bahwa setiap pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Jakarta Kini atau JAKI, sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi, dan bukti vaksin lainnya yang dirilis lembaga berwenang. 

"Penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter," tulis dia. 

Baca Juga: Polisi Berlakukan Aturan Ganjil Genap Sebagai Syarat Masuk Kawasan Puncak Bogor!

Selain itu, sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan selama masa PPKM Level 2 di 13 ruas jalan. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU