Wagub DKI Jelaskan Alasan Ajukan Banding Vonis PTUN Soal Pengerukan Kali Mampang
Peristiwa | 10 Maret 2022, 09:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan alasan Pemprov DKI mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengerukan Kali Mampang.
Menurut dia, pengajuan banding merupakan respons dari hasil putusan PTUN yang memenangkan gugatan warga.
"Kalau ada teman-teman yang mengajukan (gugatan) kemudian di PN dimenangkan kan enggak ada salahnya mau dari Pemprov mengajukan banding supaya lebih jelas," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/3/22) malam.
Baca Juga: Gerindra DKI Nilai Pengajuan Banding Putusan PTUN Jakarta Tidak Selalu dari Anies
Riza mengatakan, melalui banding, pihaknya akan memberikan penjelasan dengan data dan fakta yang sebenar-benarnya.
"Melalui banding itu kan mekanisme yang ada bagi kami untuk bisa menyerahkan fakta dan data yang ada, sehingga nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," kata dia.
Menurut Riza, melalui banding, pihaknya akan menjelaskan terkait program pengerukan sungai yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI sepanjang tahun.
"Kali Mampang itu dan kali-kali lain dan sungai-sungai lain itu sudah dilakukan pengerukan secara terus menerus bahkan sepanjang tahun," kata dia.
Riza menegaskan, pengajuan banding tidak ada hubungannya dengan pencitraan atau nama baik Pemprov DKI.
"Ya tidak ada hubungan (dengan) pencitraan. Kan kami pernah juga enggak banding, kan ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding yah," kata Riza.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV