Rapat Kesekjenan Belum Bisa Terima Pengunduran Diri KH Miftachul Akhyar dari Jabatan Ketua Umum MUI
Update | 9 Maret 2022, 21:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum bisa menerima pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan sebagai Ketua Umum MUI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan menuturkan, hal itu berdasarkan hasil rapat kesekjenen.
Alasannya, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 pada 2020 lalu, Miftachul seharusnya menjabat sebagai ketua umum selama lima tahun, dari 2020-2025.
"Sesuai keputusan Rapat Kesekjenan terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI.”
“Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai ketum 2020-2025," kata Amirsyah lewat keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Resmi! KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI
Dia menambahkan, pihaknya akan membawa proses pengunduran diri Miftachul Akhyar ke Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai dengan mekanisme organisasi.
Proses tersibut meliputi rapat pimpinan, rapat pleno dan paripurna.
"Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat pimpinan, pleno dan paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," kata Amirsyah.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, KH Miftachul Akhyar memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum MUI.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com