Soal Nikah Beda Agama di Semarang, Wamenag: Itu Tidak Tercatat di KUA
Peristiwa | 9 Maret 2022, 12:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Pernikahan beda agama yang menjadi heboh di media sosial, pada Sabtu (5/3/2022) dipastikan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi sebagai respons atas viralnya pernikahan beda agama yang diketahui terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dikutip Antara, Rabu (9/3/2022).
Lebih lanjut Zainut mengatakan, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: Viral Foto Pernikahan Beda Agama di Kota Semarang, Ini Kisahnya
Ia menyebut dalam pasal 2 ayat 1 menjelaskan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.
"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," kata dia.
Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan.
Sebab, bagi dia, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara