Jaksa Eksekusi Azis Syamsuddin untuk Jalani Pidana Penjara di Lapas Tangerang
Hukum | 8 Maret 2022, 18:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Terpidana kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Azis Syamsuddin, dimasukkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Banten.
Azis bakal menjalani pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat.
Eksekusi putusan Azis ini dilakukan jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah pada Senin (7/3/2022).
“Jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah 7/3 telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muhammad Azis Syamsuddin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022,” kata PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: [Top3News] Vonis Azis Syamsuddin | Banjir di Bekasi | Covid-19 Indonesia Tembus 5 Juta
Ali Fikri menyatakan, Azis dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan.
Selain hukuman penjara, kepada mantan Wakil Ketua DPR itu, dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp250 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tuturnya.
Baca Juga: Hakim Sebut Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR karena Terbukti Beri Suap
Selain itu, menurut Ali, Azis juga harus menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Ali mengungkapkan, terpidana Azis Syamsudin telah membayar lunas pidana dendanya.
“Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, Terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK,” ungkapnya.
Baca Juga: Batas Waktu hingga Hari Ini, Azis Syamsuddin Disarankan Tidak Tempuh Upaya Banding
Menurut Ali, jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan ases (asset recovery) perkara tindak pidana korupsi.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV