> >

Jaksa Eksekusi Azis Syamsuddin untuk Jalani Pidana Penjara di Lapas Tangerang

Hukum | 8 Maret 2022, 18:43 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/6/2021). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

Ali mengungkapkan, terpidana Azis Syamsudin telah membayar lunas pidana dendanya.

“Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, Terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK,” ungkapnya.

Baca Juga: Batas Waktu hingga Hari Ini, Azis Syamsuddin Disarankan Tidak Tempuh Upaya Banding

Menurut Ali, jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan ases (asset recovery) perkara tindak pidana korupsi.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU