Jaksa Eksekusi Azis Syamsuddin untuk Jalani Pidana Penjara di Lapas Tangerang
Hukum | 8 Maret 2022, 18:43 WIBAli mengungkapkan, terpidana Azis Syamsudin telah membayar lunas pidana dendanya.
“Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, Terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK,” ungkapnya.
Baca Juga: Batas Waktu hingga Hari Ini, Azis Syamsuddin Disarankan Tidak Tempuh Upaya Banding
Menurut Ali, jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan ases (asset recovery) perkara tindak pidana korupsi.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV