KSP Bantah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Percepat Status Pandemi Jadi Endemi
Berita utama | 8 Maret 2022, 17:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kantor Staf Presiden (KSP) membantah kebijakan menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik dilakukan untuk mempercepat penetapan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
KSP memastikan relaksasi syarat perjalanan tersebut diambil karena situasi pandemi Covid-19 saat ini semakin terkendali.
Demikian Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo dalam keterangan sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (8/3/2022).
“Data-data perkembangan kasus, keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan angka reproduksi efektif Covid-19, semua menunjukkan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik,” ujarnya.
“Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan,” tambah Abraham.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen-PCR Resmi Berlaku, Simak Ketentuannya
Lebih lanjut, Abraham juga membantah tudingan yang menyebutkan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk memperlihatkan bahwa pemerintah longgar mengenai pengujian Covid-19.
Abraham memastikan pemerintah saat ini semakin spesifik dalam memeriksa persebaran Covid-19. Yakni, menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik melalui penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF), maupun pengujian epidemiologi.
“Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif mengejar target dengan menyasar area-area tertentu seperti ACF di sekolah,” katanya.
“Secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara