> >

KPK Eksekusi Wawan, Adik Ratu Atut dalam Perkara Suap Perizinan di Lapas Sukamiskin Bandung

Hukum | 8 Maret 2022, 15:53 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Sumber: Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan pidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menjalankan pidana selama 1 tahun.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri seperti dikutip Antara, Selasa (8/3/2022).

Ali menjelaskan, eksekusi terhadap Wawan sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.

Di samping itu, Ali menyatakan, selain dibui, Wawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta.

Baca Juga: KPK Panggil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Terkait Kasus Bupati Probolinggo

Terkait hukuman pidana, Ali juga menyebut Wawan tidak bisa dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

"Diputuskan berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Ali.

Perlu diketahui, Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara, Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy Handoko.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU