Mantan Dirjen Bimas Hindu Kemenag Gugat Jokowi ke PTUN, Minta Rehabilitasi dan Batalkan Keppres
Hukum | 8 Maret 2022, 10:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh mantan Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama Tri Handoko Seto.
Tri Handoko mendaftarkan gugatan itu pada Jumat, 4 Maret 2022. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 53/G/2022/PTUN.JKT.
Gugatan itu dilayangkan terkait dengan pencopotan Tri Handoko Seto atas jabatannya yang tertuang dalam surat Keputusan Presiden nomor 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama.
Dalam permohonannya, Tri meminta agar pengadilan membatalkan keputusan Presiden Jokowi sebagai tergugat.
“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat,” bunyi gugatan itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Berhentikan Dirjen Bimas Katolik, Kristen, Hindu dan Buddha
Selain itu Tri juga meminta agar majelis hakim meminta Jokowi mencabut surat pemberhentiannya.
Ia juga meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya agar Jokowi menerbitkan surat keputusan baru pengesahan dan pengangkatan Tri kembali pada jabatannya.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang pengesahan, dan persetujuan pengangkatan penggugat, sebagai pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Agama atau dalam jabatan lain yang setingkat,” tertulis dalam permohonan gugatan.
Terakhir, Tri meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya agar Jokowi merehabilitasi nama baiknya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV