Prokes Praendemi Mulai Finalisasi, Kemenkes: Segera Diumumkan, Tunggu Saja
Kesehatan | 7 Maret 2022, 19:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyusunan protokol kesehatan (prokes) untuk masa praendemi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kini telah memasuki tahap finalisasi.
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, prokes tersebut nantinya berlaku seiring dengan semakin membaiknya kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Saat ini prokes praendemi dibahas untuk difinalkan. Terdapat beberapa indikator, terutama yang dibahas sebagai tahapan. Segera diumumkan, ditunggu saja," kata Nadia dalam konfirmasinya, Senin (7/3/2022).
Nadia memastikan, setiap tahap penyusunan prokes praendemi itu turut melibatkan pandangan dari berbagai kalangan, tak terkecuali para epidemiolog dan praktisi kesehatan.
Baca Juga: Saudi Longgarkan Aturan Prokes, Politikus PKS Minta Pemerintah Tak Persulit Calon Jemaah Umrah
Sebagai bocoran, dalam prokes praendemi, terdapat beberapa hal yang diatur oleh Kemenkes. Mulai dari syarat perjalanan domestik hingga daya tampung ruang publik.
Untuk prosedur perjalanan domestik, baik via darat, laut, maupun udara, pelakunya wajib telah melakukan vaksinasi dosis lengkap sehingga tidak perlu lagi menunjukan hasil tes Covid-19.
Nadia mengungkapkan, pelonggaran dalam prokes praendemi itu pastinya telah memerhatikan tren penurunan kasus Covid-19 di Indoensia belakangan ini.
Namun, Nadia tak menampik, masih ada beberapa daerah yang menunjukan tren sebaliknya, seperti Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Gorontalo, serta Kalimantan Utara.
Baca Juga: Kapan Pandemi Covid-19 di Indonesia Jadi Endemi? Ini Kata Epidemiolog
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Antara