Crazy Rich Doni Salmanan Diperiksa Polisi Pekan Ini terkait Dugaan Penipuan Quotex
Hukum | 7 Maret 2022, 10:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan bakal diperiksa polisi pekan ini dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
"Minggu ini (Doni Salmanan diperiksa). Untuk waktunya segera diinfokan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Gatot mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi terdiri dari saksi pelapor hingga ahli.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah tim melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022) kemarin.
Baca juga:
- Kisah Doni Salmanan, Tukang Parkir yang Sempat Jadi Crazy Rich, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
- Sawer Rp1 Miliar hingga Bagi-Bagi Uang Kala PPKM, Ini Sederet Aksi Viral Doni Salmanan
Adapun laporan terhadap Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV