Penjelasan Lurah Rawa Badak Selatan Soal Pemecatan Petugas PPSU yang Minta Keadilan ke Anies
Peristiwa | 6 Maret 2022, 13:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lurah Rawa Badak Selatan (RBS), Koja, Jakarta Utara, Suhaena, memberikan penjelasan terkait pemecatan Jejen Sujana (43), seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Suhaena mengatakan, Jejen tidak dipecat, tetapi, masuk ke dalam daftar tunggu karena berada di posisi ke-65 pada peringkat hasil rekrutmen.
"Sebenarnya dia (Jejen) tidak dipecat tapi masuk dalam daftar tunggu karena hasil tes sebelumnya rendah. Jadi ada petugas PPSU yang mengundurkan diri, nah dia (Jejen) bisa masuk kembali," kata Suahena dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).
Baca Juga: Pasca Bencana Tanah Bergerak di Kampung Cihuni, Warga Masih Bertahan Dipengungsian
Ia mengatakan, Jejen kembali mendapatkan kesempatan bekerja karena ada beberapa peserta yang mengundurkan diri.
Jejen dipersilakan menjalani proses rekrutmen ulang sebagai calon petugas PPSU.
"Dia (Jejen Sujana) sudah bertemu kami, begitu pun kami informasikan dia untuk mengajukan berkas lamaran pekerjaan sebagai calon PPSU. Tim menunggu selama satu minggu ke depan," kata dia.
Apabila nantinya proses rekrutmen dinyatakan lulus, dipastikan Jejen bisa kembali bergabung bersama 62 petugas PPSU Kelurahan RBS lainnya.
"Proses rekrutmen minggu depan. Dia juga akan menjalani serangkaian tes oleh tim," jelasnya.
Baca Juga: Kenaikan Harga Pangan di Pasar Palmerah, Dianggap Hal Lumrah Jelang Bulan Ramadhan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV